Posts

Showing posts from March, 2019

Sosialisasi Pemilu Serentak 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Di dalam rancangan undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) yang lalu telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 Juli yang lalu dan kini telah resmi bisa diberlakukan. Presiden pada tanggal 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu (Pemilihan Umum). UU (Pemilihan Umum) ini terdiri atas 573 pasal, berikut penjelasannya, dan 4 lampiran. Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 ini sudah menjadi dasar hukum untuk penyelenaggaraan Pemilu DPD, DPR, DPRD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilihan Umum akan dilaksanakan berdasarkan asas Langsung,Umum,Bebas,Rahasia serta Adil dan Jujur. Dan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana yang dimaksud diatas, dan Pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip Jujur,Adil,Mandiri, Berkepas